Pemkab Gowa Mengeluarkan Aturan Melalui Perbup, Ini Pembahasannya


GOWA, Deteksiplus.id — Dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan harga gas LPG 3 kilogram (Kg) khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengeluarkan aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Harga Enceran Tertinggi (HET) pada Gas LPG 3 Kg. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa H. Muchlis mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah agar harga Gas LPG 3 Kg bagi masyarakat tetap stabil apalagi saat memasuki Natal dan Tahun Baru nantinya. Selain itu untuk memproteksi bahwa persedian Gas LPG 3 Kg betul-betul diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi. 

"Kedepan kami berharap ketersediaan Gas LPG 3 Kg yang memang disubsidi untuk masyarakat kurang mampu dapat mereka dapatkan sesuai kebutuhannya. Kedepan kita akan komitmen agar seluruh ASN tidak lagi menggunakan gas bersubsidi ini dan beralih ke Bright Gas," katanya saat dikonfirmasi usai memimpin High Level Marketing (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Selasa (17/12). 

Olehnya, dalam hal ini, pihaknya meminta agar seluruh camat dapat mengambil database terkait jumlah maupun lokasi agen maupun pangkalan di wilayahnya masing-masing. Kemudian di awasi apakah HET yang ditawarkan diluar dari aturan yang ditetapkan atau tidak. 

"Kita pun berharap agar agen dan pangkalan melakukan transparansi bahwa dirinya adalah agen maupun pangkalan yang resmi. Termasuk dapat mengidentifikasi siapa-siapa yang dapat dan tepat mendapatkan layanan pembelian Gas LPG ini," katanya

Sementara, bagi masyarakat di lapangan jika menemukan harga yang tidak sesuai dalam aturan maka diperintahkan untuk melaporkan langsung kepada pihak terkait. Baik melalui pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, hingga layanan pengaduan yang disiapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispedastri) Gowa. 

Ia menyebutkan untuk HET Gas LPG 3 Kg yang ditetapkan dalam aturan yakni HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran rendah sebesar Rp16.000/LPG sementara HET pada agen ke pangkalan di wilayah dataran tinggi sebesar Rp18.000/LPG.

"Ini harus dipendomani oleh agen dan pangkalan karena apabila ada yang melampaui harga itu maka akan ditindaki. Berbeda jika telah keluar dari pangkalan karena memang ada yang namanya biaya angkut sehingga ada perhitungan lain," tegasnya. 

Sementara, terkait ketersediaan pasokan pangan dalam rangka mengendalikan inflasi jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Gowa telah melakukan berbagai upaya. Mukai dari memastikan ketersediaan stok pangan, mengecek distribusi yang bisa memicu kenaikan harga dan lainnya. 

"Secara umum harga semua komoditas yang ada masih dalam batas wajar. Kami akan berupaya agar bagaimana harga dari beberapa komoditas masih dapat dijangkau masyarakat dengan mudah," ujarnya. 

Di kesempatan yang sama Direktur Grup Divisi Advisory & Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia Perwakilan Sulsel Endang Kurnia Saputra menyebutkan, kondisi ekonomi Sulsel masih tetap kuat dan ini karena dipengaruhi peran seluruh pemerintah kabupaten/kota salah satunya Kabupaten Gowa. 

"Kami berupaya agar peningkatan inflasi di Sulsel dapat tetap berada di angka 3,5 persen," harapnya. 

Pihaknya pun berkomitmen akan membantu Pemkab Gowa dalam mengantisipasi kebaikan harga jelang Natal dan Tahun Baru melalui pasar murah. 

"BI siap memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat dengan ekonomi berpenghasilan rendah," ujarnya. 

Pada pertemuan tersebut Pemkab Gowa juga memberikan apresiasi yang tinggi melalui pemberian penghargaan kepada Bank Indonesia Perwakilan Wilayah Sulsel atas upayanya dalam mendorong peningkatan ekonomi daerah pada sektor pertanian. (CH)

Penginapan Netral

If you spend time trying to be good at everything, you will never be great at anything

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال