MAKASSAR, Deteksiplus.Id - Ketua MKKS SMP Negeri Kota Makassar, Hj. Hijriah Enang memberikan sambutan sosialisasi tanggung jawab hukum pengelolaan keuangan di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar, Selasa, (02/01/2024).
Sosialisasi itu digelar oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP se-Kota Makassar.
Terlihat sekitar 300 kepala sekolah hadir, diantaranya Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kepala Sekolah Dasar (SD) se-Kota Makassar.
Ketua MKKS SMP Kota Makassar, Hj. Hijriah Enang, S.Pd, M.Pd mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak atas terselenggaranya acara ini, terkhusus kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
"Kami ucapan terima kasih kepada Pak Kadis, Pak Doktor Djusman AR yang selalu memberikan masukan demi suksesnya acara ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan edukasi sesuai dengan visi Pemerintah Kota Makassar.
“Kegiatan ini merupakan bentuk edukasi pencegahan tindak pidana korupsi. Kita harapkan setelah kegiatan ini pengelolaan keuangan sekolah makin baik,” ujarnya.
“Ini bentuk komitmen visi kami Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk terhindar dari korupsi. Kami minta Bang Djusman untuk memantau kami di Dinas Pendidikan. Jangan coba main-main, lakukan pekerjaan secara profesional dan sesuai aturan,” sambungnya.
Sedangkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyampaikan bahwa kepala sekolah harus profesional dalam mengelola keuangan sekolah.
“Kepala sekolah harus profesional dalam mengelola keuangan sekolah, karena kepala sekolah adalah pimpinan,” ujarnya.
Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mengatakan salah satu peran kepala sekolah yaitu bagaimana melakukan pencegahan korupsi, seperti memaparkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Para peserta sosialisasi mendengarkan dengan antusias menyadari bahwa peningkatan kualitas pengelolaan keuangan sekolah tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam mengurangi risiko tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Acara ini menjadi wujud kolaborasi antara kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Kejati Sulsel dan penggiat anti korupsi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan dan bertanggung jawab.
Lap: Sabaruddin