UPT SPF SMP Negeri 24 Makassar Gelar Talkshow "Membangun Generasi Anti-Bullying"

MAKASSAR, Deteksiplus.Id - SMP Negeri 24 Makassar menyelenggarakan talkshow edukatif dengan tema "Membangun Generasi Anti-Bullying di Masa Depan" Kamis, 28 November 2024, Acara ini berlansung di aula sekolah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dan proyek mahasiswa Kuliah Kerja Profesi (KKP) Fakultas Psikologi  Universitas Negeri Makassar (UNM).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Sekolah, Muhammad Ashar Kadir, S.Pd., M.Pd., Guru BK, Novita Maulidya Jalal, S.Psi., M.Psi., Psikolog, sebagai narasumber utama, mahasiswa KKP Fakultas Psikologi UNM, serta perwakilan siswa dari setiap kelas.

Dalam talkshow, Novita Maulidya Jalal, S.Psi., M.Psi., Psikolog memberikan psikoedukasi interaktif tentang jenis-jenis bullying, dampaknya, serta cara mencegah dan mengatasinya. Para siswa aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman. 

Kepala Sekolah berharap kegiatan ini mampu menanamkan nilai anti-bullying pada siswa, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan menuju lingkungan sekolah yang ramah dan inklusif.

"Kegiatan ini menjadi langkah konkret sekolah dalam mewujudkan masa depan tanpa bullying, sejalan dengan komitmen membangun budaya sekolah yang harmonis," ucap Ashar Kadir.

Terkait TalkShow Di SMP Negeri 24 Bullying di sekolah adalah tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang dinilai lebih lemah. Bullying dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk sekolah, tempat kerja, dan komunitas daring. 

Bullying dapat menyebabkan dampak yang merusak dan mengganggu proses belajar. Untuk mengatasi bullying, perlu adanya upaya bersama dari seluruh masyarakat sekolah, seperti meningkatkan kesadaran, melibatkan siswa, guru, dan orang tua, menerapkan kebijakan anti-bullying yang tegas.

ini merupakan tujuan yang ingin di capai di SMP Negeri 24 Makassar, dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung, memantau media sosial siswa, menumbuhkan keyakinan diri anak. 

Permendikbud 46/2023 mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab sekolah untuk melakukan pencegahan perilaku bullying. (**Sapat**)

Lap: Sabaruddin


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال